Pasal 40
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Tim Seleksi Pengadaan CPNS Kemhan mengusulkan berkas pelamar yang telah diperiksa kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional untuk mendapatkan nomor induk pegawai. (2) Dalam hal proses pengusulan ke lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional, apabila pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia panitia segera melaporkan kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
