PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 45
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Sumpah Janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f CPNS wajib mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh Menteri. (3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
