PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 30
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dalam pengumuman kelulusan memuat: a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar; b. alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian; c. membawa tanda peserta ujian; dan d. kartu identitas. (2) Pengumuman melalui website dilakukan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian. (3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
