PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 31
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
(2) Peserta seleksi kompetensi dasar merupakan pelamar yang lulus seleksi administrasi. (3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengadaan CPNS Kemhan bersama dengan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS.
