Pasal 29
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar. (2) Seleksi administrasi diumumkan secara luas melalui laman website Kemhan (kemhan.ropeg.go.id), laman website Panitia Seleksi Nasional pengadaan CPNS (sscn.bkn.go.id) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan. (3) Seleksi administrasi yang dimaksud pada ayat (2) pelamar wajib menyerahkan berkas lamaran. (4) Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah melalui laman website resmi penerimaan CPNS nasional. (5) Laman website resmi penerimaan CPNS nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan persetujuan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS.
