PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 28
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c. seleksi kompetensi bidang. (2) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
