Pasal 25
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pelaksanaan seleksi CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b jadwal kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS Kemhan secara nasional ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama Jabatan; b. jumlah lowongan Jabatan; c. unit kerja penempatan; d. kualifikasi pendidikan; e. alamat dan tempat lamaran ditujukan; f. jadwal tahapan seleksi; dan g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. (3) Syarat pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memuat: a. Warga Negara INDONESIA; b. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan Unit Organisasi Kemhan; h. berkelakuan baik; i. sehat jasmani dan rohani; j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; k. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan Jabatan; dan l. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
