PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 24
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan dan siklus anggaran Kemhan. (2) Dalam hal pelamar CPNS Kemhan sebagai penyandang cacat, sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan kebutuhan yang bersangkutan. (3) Sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tempat pendaftaran khusus dan petugas pembaca bagi tunanetra.
