PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Panitia Unit Organisasi TNI berkedudukan di Markas Besar TNI keanggotaannya secara fungsional dijabat oleh para pejabat di lingkungan TNI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan panitia Unit Organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
