Pasal 22
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
Subtim pemantauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf f mempunyai tugas dan bertanggung jawab: a. pemantauan pengamanan terhadap kegiatan pelaksanaan pengadaan CPNS; b. melakukan pemantauan pelaksanaan ujian; c. melakukan pemantauan terhadap pengumuman penetapan kelulusan berdasarkan hasil ujian meliputi kegiatan:
- memantau pengumuman kelulusan tes kompetensi dasar dan pelamar yang berhak mengikuti tes kompetensi bidang oleh Sekjen Kemhan yang dilakukan dengan membandingkan antara pengumuman kelulusan tes kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Sekjen Kemhan dengan pengumuman penetapan kelulusan tes kompetensi dasar oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; 2. memantau pengumuman penetapan kelulusan tes kompetensi bidang yang dilakukan dengan membandingkan antara pengumuman penetapan kelulusan tes kompetensi bidang dengan urutan dari peringkat tertinggi tes kompetensi bidang sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan; dan 3. memantau usul penetapan nomor induk pegawai dengan pengumuman yang dinyatakan lulus dan diterima oleh Menteri. d. membuat laporan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemhan.
