PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 26
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. (2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS.
