PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 200
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal PNS Kemhan yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli madya, yang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
