PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 199
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ujian dinas tetap dilaksanakan bagi PNS Kemhan yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi selama belum ditetapkan penetapan dari pemerintah tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. (2) Pelaksanaan ujian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
