PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 198
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pangkat dan golongan ruang PNS Kemhan yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (2) Pembinaan pangkat dan golongan ruang PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih menjadi acuan penggajian PNS Kemhan.
