PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 197
BAB 16 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan pembinaan PNS Kemhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
