PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 196
BAB 15 — LAPORAN
(1) Kegiatan pembinaan PNS Kemhan yang didelegasikan atau dikuasakan kepada Sekjen Kemhan dan Panglima TNI dilaporkan kepada Menteri. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi kepegawaian dengan database kepegawaian tunggal yang mewadahi semua masukan laporan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen
Kemhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
