PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 201
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal PNS Kemhan yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli pertama, Jabatan Fungsional ahli muda, dan Jabatan Fungsional penyelia, yang sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
