Pasal 192
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
Pemberhentian sementara PNS Kemhan dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk kepentingan peradilan, PNS Kemhan yang didakwa telah melakukan kejahatan atau pelanggaran Jabatan, dan sehubungan dengan hal tersebut oleh pihak yang berwajib dikenakan penahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara; b. PNS Kemhan yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara, karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang menyangkut pada Jabatannya, dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri PNS yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa PNS tersebut; c. PNS Kemhan yang dikarenakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan ketentuan:
- jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai
bulan berikutnya yang bersangkutan diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok terakhir; dan 2. jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya yang bersangkutan diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir. d. PNS Kemhan yang dikenakan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mulai bulan berikutnya yang bersangkutan diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir; e. dalam hal untuk menghindari kerugian bagi keuangan negara maka perkara yang menyebabkan PNS Kemhan dikenakan pemberhentian sementara harus dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga dapat diambil keputusan yang tepat terhadap PNS yang bersangkutan; f. apabila sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib ternyata PNS Kemhan tidak bersalah, yang bersangkutan harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada Jabatannya semula; g. dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapatkan gaji penuh serta penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya; dan h. dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, PNS Kemhan yang bersangkutan ternyata bersalah maka:
PNS Kemhan yang dikenakan pemberhentian sementara harus dilakukan Pemberhentian, sedangkan gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepada yang bersangkutan tidak dipungut kembali; dan
PNS Kemhan yang dikenakan Pemberhentian sementara, jika diperlukan diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan hakim, yang mengambil keputusan dalam perkara yang menyangkut diri PNS yang bersangkutan.
