Pasal 191
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) PNS yang menerima uang tunggu: a. melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang setiap kali, selambat-lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu; b. bersedia diangkat kembali pada suatu Jabatan; dan c. meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan Satker yang bersangkutan, apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran. (2) PNS yang menerima uang tunggu, dapat diangkat kembali dalam suatu Jabatan apabila ada lowongan. (3) PNS yang menerima uang tunggu dan menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali. (4) PNS yang menerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam suatu Jabatan, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai PNS. (5) Pencabutan pemberian uang tunggu dicantumkan dalam salah satu Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan. (6) PNS yang telah selesai menjalani masa menerima uang tunggu dan tidak diangkat kembali dalam suatu Jabatan dengan ketentuan: a. apabila dalam masa menerima uang tunggu atau pada saat berikutnya masa menerima uang tunggu itu telah berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun; b. apabila saat berakhirnya masa menerima uang tunggu itu PNS yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun paling rendah 10 (sepuluh) tahun, tetapi belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, yang bersangkutan diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS tetapi pensiunnya baru diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang bersangkutan mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. apabila saat berakhirnya masa menerima uang tunggu itu yang bersangkutan belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun. (7) Pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut uang tunggu merupakan pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari Jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
