Pasal 190
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) PNS yang berhak menerima uang tunggu merupakan PNS yang diberhentikan dengan hormat dari Jabatan karena: a. sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan kepada instansi lain serta belum memenuhi syarat pensiun; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat pensiun; c. setelah berakhirnya Cuti sakit belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun; dan d. tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat pensiun. (2) Uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap kali paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. (3) Besarnya uang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak: a. 100 % (seratus persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama; dan b. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun selanjutnya. (4) Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya. (5) Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai PNS, oleh sebab itu kepada yang bersangkutan diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali tunjangan Jabatan.
