PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 189
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
Hak-hak kepegawaian bagi PNS Kemhan yang diberhentikan dengan hormat dilaksanakan dengan ketentuan: a. PNS Kemhan yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS akibat penyederhanaan organisasi, diberikan hak- hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan; b. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan ketentuan:
- diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
- diberhentikan dengan hormat dari Jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1. c. PNS yang menurut surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena tidak cakap jasmani atau rohani, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dengan ketentuan:
- tanpa terikat masa kerja pensiun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu disebabkan oleh karena ia menjalankan kewajiban Jabatannya; dan
- jika telah memiliki masa kerja pensiun paling singkat 4 (empat) tahun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu bukan disebabkan oleh karena menjalankan kewajiban Jabatannya. d. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
