PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 188
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1)
atau Menteri menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 kepada PNS Kemhan yang diberhentikan. (2) Tembusan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional untuk dimasukkan dalam sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun.
