Pasal 187
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf k secara nasional dikelola oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional berdasarkan informasi dan
data pengelolaan pemberhentian dan pensiun instansi pemerintah. (2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memutakhirkan informasi dan data PNS melalui sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun. (3) Lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional melakukan verifikasi terhadap informasi dan data pengelolaan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS kepada instansi pemerintah. (4) Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun merupakan bagian dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (5) Ketentuan mengenai sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
