Pasal 186
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian PNS Kemhan karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf j meliputi: a. PNS yang telah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara dengan ketentuan:
wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Kemhan melalui pimpinan Satker yang bersangkutan;
batas waktu melaporkan diri secara tertulis paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara;
PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
PNS yang melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam Jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain;
PNS Kemhan diaktifkan kembali sebagai PNS sesuai Jabatan yang tersedia;
penyaluran pada instansi lain dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional;
PNS Kemhan yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; dan
PNS Kemhan yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. PNS Kemhan yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau c. PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar memiliki ketentuan:
wajib melapor kepada pejabat yang berwenang paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar; dan
dalam hal PNS tidak melapor kepada pejabat yang berwenang, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara pemberhentian karena hal lain dilakukan dengan ketentuan: a. pemberhentian dengan hormat:
PNS Kemhan yang tidak melaporkan diri kembali kepada pimpinan Satker yang
bersangkutan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara diusulkan oleh: a) Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau b) Pejabat yang Berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama. 2. PRESIDEN atau Menteri MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 3. Keputusan Pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. b. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:
bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu diusulkan oleh: a) Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau b) Pejabat yang Berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama.
PRESIDEN atau Menteri MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:
PNS yang tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar dalam waktu yang ditentukan diusulkan oleh: a) Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya, atau Jabatan Fungsional ahli utama; atau b) Pejabat yang Berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama.
PRESIDEN atau Menteri MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
