Pasal 185
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf i, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan. (2) Selama menunggu tersedianya lowongan Jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS dan diberikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan Jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
(4) Tata cara pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara: a. pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara dan tidak tersedia lowongan Jabatan diusulkan oleh:
- Menteri kepada
bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau 2. pejabat yang berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama. b. atau Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
