Pasal 184
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) PNS Kemhan yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, atau menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud pada Pasal 173 huruf h wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan dengan ketentuan: a. pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali; b. PNS Kemhan yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; c. PNS Kemhan yang melanggar diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; dan d. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. (2) PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dengan ketentuan: a. PNS Kemhan yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri
secara tertulis; b. PNS Kemhan yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan; c. PNS Kemhan yang melanggar larangan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS; dan d. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (3) Tata cara pemberhentian sebagai PNS Kemhan karena mencalonkan atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota: a. mengajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri melalui Karopeg Setjen Kemhan secara hierarki setelah ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum; b. Permohonan disampaikan oleh:
- Menteri kepada
bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau 2. Pejabat yang berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama. c. atau Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Kemhan dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah: a. pemberhentian dengan hormat dengan cara:
- permohonan berhenti sebagai PNS karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui pejabat yang berwenang secara hierarki;
- permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh: a) Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau b) Pejabat yang Berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama.
- PRESIDEN atau Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. b. pemberhentian tidak dengan hormat dengan cara:
- pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang tidak mengundurkan diri setelah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh: a) Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau b) Pejabat yang Berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli. 2. PRESIDEN atau Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Kemhan dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah PNS yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
