PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 183
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada Pasal 173 huruf g PNS
Kemhan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disiplin PNS. (3) Tata cara pemberhentian karena pelanggaran disiplin: a. pemberhentian dengan hormat PNS Kemhan yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
- Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau
- Pejabat yang berwenang melaporkan kepada Karopeg Setjen Kemhan kepada Menteri bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama. b. atau Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
