Pasal 182
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan sebagaimana dimaksud pada Pasal 173 huruf f dilaksanakan ketentuan: a. PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena:
melanggar sumpah/janji PNS, sumpah/janji Jabatan atau melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS yang berat, atau
dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, atau diancam pidana yang lebih berat. b. pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, sesuai dengan pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut, dengan berpedoman pada hal-hal:
sumpah/janji PNS, sumpah/janji Jabatan, dan peraturan disiplin yang wajib ditaati oleh PNS;
PNS yang melanggar sumpah/janji atau melanggar peraturan disiplin PNS yang berat dan menurut pertimbangan atasan yang berwenang tidak dapat diperbaiki lagi, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, dengan mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan;
tindak pidana yang diancam pidana 4 (empat) tahun atau diancam pidana yang lebih berat merupakan tindak pidana kejahatan yang berat; dan
PNS yang akan diberhentikan atau tidak, atau akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, harus dipertimbangkan faktor- faktor yang mendorong PNS melakukan tindak pidana itu, serta dipertimbangkan berat ringannya keputusan pengadilan. c. PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena:
melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.
apabila seorang PNS dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan atau pekerjaan maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat karena telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
PNS Kemhan yang melakukan tindak pidana kejahatan harus diberhentikan tidak dengan hormat; dan
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan atau gerakan yang menentang negara atau pemerintah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS yang diputuskan oleh PRESIDEN.
