Pasal 181
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang sebagaimana dimaksud pada Pasal 173 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. PNS Kemhan yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; b. pimpinan Satker yang bersangkutan paling rendah Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang setingkat membuat surat keterangan meninggal dunia; c. PNS yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang; d. berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang; e. surat pernyataan hilang dibuat paling lama pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang dibuat oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk; f. PNS yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 (dua belas) bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai PNS;
g. PNS yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 (dua belas) bulan diketemukan kembali, tetapi cacat diperlakukan:
- diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun, tetapi apabila belum memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun, maka diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun; dan
- dalam hal hilang dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena yang bersangkutan menjalankan kewajiban jabatannya, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun tanpa ketentuan masa kerja. h. PNS yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 (dua belas) bulan diperlakukan:
- apabila masih sehat, yang bersangkutan dipekerjakan kembali;
- apabila tidak dapat dipekerjakan kembali dalam semua Jabatan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- apabila PNS yang telah dinyatakan hilang, maka gaji PNS tesebut sebelum pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang dibayarkan secara penuh kepada keluarganya dan PNS yang bersangkutan dianggap meninggal dunia dan kepada istrinya diberikan pensiun janda.
