Pasal 180
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani sebagaimana dimaksud pada Pasal 173 huruf d dilaksanakan dengan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya; dan c. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali. (3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan.
