Pasal 179
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
Pemberhentian karena perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 173 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. instansi yang karena perampingan organisasi mempunyai kelebihan PNS yang perlu disalurkan ke instansi lain, menyusun daftar PNS tersebut dan menyampaikannya kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional. b. ketentuan mengenai perpindahan PNS diatur oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional setelah berkonsultasi dengan pihak yang bersangkutan. c. dalam hal PNS yang kelebihan karena adanya penyederhanaan satuan organisasi dan tidak mungkin disalurkan ke instansi lain, PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan:
- apabila PNS telah mencapai usia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun;
- apabila PNS tersebut belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan/atau belum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari dengan mendapat uang tunggu;
- uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap kali paling lama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pemberian uang tunggu itu tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun;
- apabila PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sebelum atau pada
saat habis masa menerima uang tunggu, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun; 5. PNS sebagaimana dimaksud dalam angka 2 pada saat berakhirnya masa penerimaan uang tunggu belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun akan tetapi memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun yang diberikan pada saat yang bersangkutan mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; 6. sejak berakhirnya masa pemberian uang tunggu sampai saat yang bersangkutan berhak menerima pensiun, yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara; dan 7. PNS sebagaimana dalam angka 2, pada saat berakhirnya menerima uang tunggu telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, tetapi belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun.
