Pasal 178
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) PNS Kemhan yang telah mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 177 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Kemhan dan kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang berwenang berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PNS Kemhan tersebut, bahwa ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Kemhan karena mencapai batas usia pensiun. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sebelum PNS Kemhan tersebut mencapai batas usia pensiun.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS Kemhan yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti dengan hak pensiun dengan menyertakan: a. sah dari surat keputusan tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai PNS Kemhan; b. daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat yang berwenang untuk memberhentikan PNS Kemhan yang bersangkutan; c. daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran, dan alamat (istri) suami dan anak-anaknya; dan d. surat keterangan dari PNS Kemhan yang berkepentingan yang menyatakan bahwa semua surat-surat yang sah dan turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada negara. (5) Dalam masa 1 (satu) tahun, pimpinan instansi yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut tata usaha kepegawaian meliputi: a. surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Kemhan, harus sudah diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PNS yang bersangkutan dipensiunkan; dan b. penyelesaian kenaikan pangkat pengabdian, apabila ia berhak untuk itu.
