PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 177
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian PNS Kemhan karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf b dilakukan setelah PNS Kemhan mencapai usia: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, Pejabat Fungsional ahli muda, Pejabat Fungsional ahli pertama, dan Pejabat Fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS Kemhan yang memangku Pejabat Fungsional ahli utama. (2) Bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional dosen di lingkungan Universitas Pertahanan yaitu:
- 65 (enam puluh lima) tahun; dan
- 70 (tujuh puluh tahun) tahun bagi PNS yang menduduki jenjang guru besar atau memiliki gelar profesor.
