PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 193
BAB 12 — JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k diberikan kepada PNS Kemhan yang diberhentikan dengan hormat. (2) Ketentuan mengenai pemberian pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
