PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 19
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan bertanggung jawab: a. membantu ketua dalam menyiapkan referensi yang diperlukan; b. melaksanakan pencatatan hasil rapat pelaksanaan pengadaan CPNS; c. menyiapkan kebutuhan panitia untuk kelancaran pelaksanaan pangadaan CPNS; dan d. menyiapkan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada pimpinan.
