Pasal 20
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
Subtim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf d mempunyai tugas dan bertanggung jawab: a. menyiapkan secara rinci rencana tahapan setiap kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan; b. menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian; c. menyiapkan dan memberikan kartu/tanda peserta ujian; d. menyiapkan daftar hadir peserta ujian, yang dibuat menurut ketentuan; e. mengumumkan kembali hasil kelulusan tes kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS; f. menyiapkan dan mengirim surat panggilan kepada peserta yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar untuk mengikuti tes kompetensi bidang; g. mengumumkan hasil kelulusan tes kompetensi bidang yang ditetapkan oleh Sekjen Kemhan; dan h. menyiapkan dan mengirim surat panggilan kepada peserta yang dinyatakan lulus untuk melengkapi bahan- bahan administrasi.
