PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan bertanggung jawab: a. membantu membuat rencana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan; b. membantu memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota panitia tentang persiapan pelaksanaan pengadaan CPNS; c. melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak terkait; dan d. menyampaikan hasil pelaksanaan pengadaan CPNS kepada pimpinan.
