Pasal 174
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian PNS Kemhan atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a PNS yang bersangkutan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. (2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. (3) permintaan berhenti PNS Kemhan dapat ditolak, apabila: a. yang bersangkutan terikat pada ikatan dinas; b. yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; c. yang bersangkutan dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin; atau f. yang bersangkutan memiliki alasan lain menurut pertimbangan Karopeg Setjen Kemhan.
