Pasal 173
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
Pelaksanaan pemberhentian PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf a berdasarkan: a. permintaan sendiri; b. mencapai batas usia pensiun; c. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; e. meninggal dunia, tewas, atau hilang; dan f. tindak pidana/penyelewengan;
g. pelanggaran disiplin; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, Anggota atau Pengurus Partai Politik; i. tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara; dan j. pemberhentian karena sebab lain; dan k. Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun.
