PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 172
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
Pemisahan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j meliputi: a. Pemberhentian; dan b. hak-hak kepegawaian yang timbul akibat pemisahan.
