PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 175
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) Tata cara pemberhentian dengan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarki. (2) Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Karopeg Setjen Kemhan menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS Kemhan yang bersangkutan.
