PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 159
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional dilaksanakan pelatihan di tingkat nasional yang diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi lain.
