Pasal 158
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan. (2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan struktural.
(3) Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kepemimpinan madya; b. kepemimpinan pratama; c. kepemimpinan administrator; dan d. kepemimpinan pengawas. (4) Pelatihan struktural kepemimpinan madya diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara. (5) Pelatihan struktural kepemimpinan pratama, kepemimpinan administrator, dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi. (6) Akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.
