Pasal 157
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan. (2) Pelatihan sosial kultural dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier. (3) Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan. (4) Pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara. (5) Pelatihan kompetensi sosial kultural diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. (6) Akreditasi pelatihan sosial kultural dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.
