Pasal 156
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi fungsional dilakukan melalui jalur pelatihan. (2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier. (3) Pengembangan kompetensi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. (4) Jenis dan jenjang pengembangan kompetensi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.
(5) Pelatihan fungsional diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. (6) Akreditasi pelatihan fungsional dilaksanakan oleh masing-masing instansi pembina Jabatan Fungsional dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.
