PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 160
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
Lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi.
