PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 150
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf b disampaikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagai bahan untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi nasional. (2) Rencana pengembangan kompetensi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
