PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 151
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (5) huruf b harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149. (2) Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan.
