Pasal 149
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Penyusunan rencana pengembangan kompetensi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintahan serta pembangunan. (2) Penyusunan rencana pengembangan kompetensi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompentesi sosial kultural. (3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kompetensi teknis dan kompetensi fungsional. (4) Penyusunan rencana pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.
(5) Penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis dilakukan oleh instansi teknis. (6) Penyusunan rencana pengembangan kompetensi fungsional dilakukan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.
