Pasal 148
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang. (2) Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis kompetensi yang dikembangkan; b. target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya; c. jenis dan jalur pengembangan kompetensi; d. penyelenggara pengembangan kompetensi; e. jadwal atau waktu pelaksanaan; f. kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; dan g. anggaran yang dibutuhkan. (4) Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam sistem informasi pengembangan kompetensi lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.
